Politik

Anggota DPR minta tiga kementerian kaji pembebasan PPN pembalut

Anggota DPR minta tiga kementerian kaji pembebasan PPN pembalut

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta tiga kementerian mengkaji kemungkinan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembalut dan produk sanitasi menstruasi lainnya.

Netty menyampaikan tiga kementerian tersebut yakni Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Keuangan.

"Menstruasi merupakan proses biologis yang dialami perempuan dan tidak bisa ditunda. Produk sanitasi menstruasi seperti pembalut bukan barang mewah, melainkan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi," ujar Netty dikutip di Jakarta, Rabu.

Menurutnya, pembebasan PPN itu berguna memperluas akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi. Lebih lanjut, ia mengatakan kebutuhan menstruasi perlu dipandang sebagai bagian dari pemenuhan hak kesehatan reproduksi perempuan, bukan semata-mata konsumsi barang kebutuhan sehari-hari.

Ia menilai koordinasi lintas kementerian diperlukan agar kebijakan yang dirumuskan tidak hanya mempertimbangkan aspek penerimaan negara, tetapi juga dampaknya terhadap kesehatan reproduksi dan pelindungan perempuan.

Menurut Netty, beban pengeluaran untuk membeli produk menstruasi dapat lebih dirasakan oleh perempuan dari keluarga berpenghasilan rendah karena kebutuhan tersebut harus dipenuhi secara rutin setiap bulan.

"Bagi sebagian perempuan, membeli pembalut mungkin terlihat sebagai pengeluaran kecil. Namun, jika dihitung secara rutin setiap bulan dan sepanjang tahun, nilainya tentu tidak sedikit. Jangan sampai keterbatasan ekonomi membuat perempuan kesulitan memperoleh produk menstruasi yang layak dan higienis," kata dia.

Ia berharap kajian tersebut pun melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi perempuan, tenaga kesehatan, pelaku industri, dan kelompok masyarakat. Dengan demikian, kata dia, kebijakan yang dihasilkan mempertimbangkan kebutuhan serta kondisi di lapangan.

Netty kemudian menegaskan akses terhadap produk menstruasi yang aman dan terjangkau merupakan bagian dari upaya membangun masyarakat yang sehat dan berkeadilan.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi berkomitmen untuk terus mendorong agar prinsip keadilan gender dan dampak kebijakan terhadap pemenuhan kebutuhan dasar perempuan, termasuk produk sanitasi menstruasi, turut menjadi pertimbangan dalam perumusan kebijakan lintas sektor.

"Menstruasi merupakan proses biologis alami yang menjadi bagian dari siklus reproduksi perempuan yang dialami secara rutin dan tidak dapat dihindari. Dengan demikian dibutuhkan dukungan dari banyak pihak terkait ketersediaan akses terhadap produk sanitasi menstruasi yang aman, layak, dan terjangkau, khususnya untuk mereka yang berasal dari kelompok sosial ekonomi rentan ke bawah," kata dia.

Menurut dia, pembalut dan produk menstruasi merupakan kebutuhan dasar perempuan yang menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.