Ekonomi

Benarkah Rupiah Bisa Tembus Rp21 Ribu Imbas Saham Gorengan dan MSCI?

Benarkah Rupiah Bisa Tembus Rp21 Ribu Imbas Saham Gorengan dan MSCI?
Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia khawatir nilai tukar rupiah terhadap  dapat terus terpuruk hingga menembus level Rp21 ribu-Rp22 ribu per .

Adik Presiden Prabowo Subianto memprediksi longsornya rupiah bisa terjadi jika Morgan Stanley Capital International (MSCI) benar-benar menurunkan kelas (reklasifikasi) pasar modal RI dari status pasar berkembang (emerging market) menjadi pasar mandiri (standalone market) dan investor asing cabut sehingga membuat rupiah terpuruk.

Hashim memandang ancaman turun kelas oleh MSCI tak lepas dari manipulasi harga atau yang lazim dikenal dengan istilah saham gorengan. Persoalan tersebut tak hanya menjadi perhatian MSCI, tetapi juga memicu kekhawatiran investor asing.

"Ini masalah sangat-sangat serius karena kalau investasi luar negeri keluar dari bursa saham kita, rupiah bisa semakin lemah. Saya sudah hitung bisa jadi Rp20 ribu, Rp21 ribu. Ada yang bilang Rp22 ribu," ujarnya di hadapan para pengusaha anggota Kadin Indonesia saat Rapimnas Kadin di Jakarta Pusat, Kamis (29/10).

Menanggapi proyeksi tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Rizal Taufikurahman menilai angka Rp21 ribu-Rp22 ribu per dolar AS merupakan gambaran dari skenario tekanan berat.

Rizal menyebut kekhawatiran Hashim sangat masuk akal sebagai peringatan, tetapi angka pasti pelemahannya perlu diuji secara kuantitatif.

Merujuk data JISDOR per 3 November 2026, nilai tukar rupiah berada di level Rp18.148 per dolar AS. Untuk menyentuh kisaran Rp21 ribu-Rp22 ribu, dibutuhkan lonjakan harga dolar AS sekitar 15,7 hingga 21,2 persen.

"Perhitungannya memerlukan asumsi arus keluar modal, kebutuhan valas, dan kemampuan stabilisasi Bl," kata Rizal kepada CNNIndonesia.com, Selasa (3/11).

Ia menekankan risiko akan kian membesar jika sentimen negatif di pasar saham meluas ke pasar obligasi.

Oleh karena itu, pemulihan kepercayaan investor membutuhkan penegakan hukum di pasar modal secara konsisten, kredibilitas APBN, stabilitas inflasi, dan kepastian kebijakan.

"BI perlu menjaga likuiditas valas, melakukan intervensi terukur, dan memperluas lindung nilai. OJK-BEl harus mempercepat penegakan hukum serta memublikasikan kemajuannya. Pemerintah perlu menjaga disiplin fiskal dan kelancaran pasokan devisa ekspor. Seluruhnya harus berjalan serentak agar tekanan kepercayaan tidak menjalar ke ekonomi," ujar Rizal.

Pandangan senada disampaikan Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede. Ia melihat pelemahan rupiah melampaui nilai fundamentalnya lebih tepat dipandang sebagai skenario risiko ekstrem, bukan proyeksi arus utama (baseline projection).

Menurut dia, pernyataan Hashim perlu dipahami sebagai peringatan mengenai konsekuensi apabila persoalan tata kelola pasar modal tidak segera diselesaikan dan kepercayaan investor asing terus memburuk.

"Namun, terlalu menyederhanakan persoalan jika pelemahan rupiah semata-mata dikaitkan dengan saham gorengan atau keputusan MSCI," ucapnya.

Josua menjelaskan jika MSCI benar-benar menurunkan status bursa Indonesia, potensi penyesuaian dana investasi pasif yang keluar diperkirakan mencapai US$3 miliar hingga US$6 miliar.

"Pelemahan nilai tukar rupiah jauh lebih dalam lagi membutuhkan guncangan yang jauh lebih luas daripada sekadar keluarnya dana asing dari pasar saham," ujarnya.

Skenario ekstrem tersebut baru akan terjadi apabila penarikan dana di pasar saham berlangsung bersamaan dengan gelombang penarikan modal asing dari Pasar Surat Berharga Negara (SBN), penguatan dolar AS secara global, lonjakan harga minyak akibat konflik Timur Tengah, serta pembengkakan kebutuhan valas untuk impor dan pembayaran utang luar negeri.

Di sisi lain, ia menyebut Indonesia masih memiliki penyangga eksternal berupa cadangan devisa sebesar US$146,3 miliar pada akhir September 2026 atau setara sekitar 5,3 bulan impor serta berbagai instrumen intervensi pasar dari Bank Indonesia.

"Oleh karena itu, risiko pelemahan rupiah yang cukup dalam tidak boleh diremehkan, tetapi juga tidak tepat diperlakukan seolah-olah menjadi konsekuensi otomatis dari persoalan MSCI," ujar Josua.

Josua juga meluruskan lini masa keputusan MSCI agar publik tidak panik. Peninjauan rutin indeks pada November 2026 berbeda dengan proses konsultasi reklasifikasi status pasar Indonesia yang keputusan akhirnya baru dijadwalkan pada Juni 2027.

Artinya, lanjut Josua, risiko yang sedang dihadapi lebih merupakan proses penurunan kepercayaan yang dapat berlangsung selama beberapa bulan, bukan semata-mata reaksi terhadap satu tanggal pengumuman.

Meski demikian, Josua mengingatkan bahaya penularan (contagion effect) dari buruknya tata kelola pasar saham ke stabilitas makroekonomi.

Ketika investor asing menjual saham di Indonesia dan mengonversinya ke dolar AS untuk dialihkan ke negara lain, permintaan valas otomatis meningkat dan menekan rupiah.

Jika sentimen berlanjut, investor global akan ikut melepas kepemilikan SBN sehingga memicu kenaikan yield obligasi. Di ranah domestik, pelaku usaha ikut merespons negatif: importir akan memborong dolar AS lebih awal, sementara eksportir menahan konversi valas mereka.

Guna memutus rantai risiko tersebut, Josua mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk fokus memulihkan kredibilitas pasar, bukan sekadar menahan penurunan IHSG.

"OJK dan BEI perlu mempercepat keterbukaan pemilik manfaat akhir (beneficial ownership), memastikan saham yang benar-benar tersedia untuk diperdagangkan (free float) sesuai ketentuan, mendeteksi transaksi terkoordinasi, serta menegakkan sanksi secara konsisten dan transparan. Investor global membutuhkan bukti penegakan aturan, bukan hanya komitmen reformasi," ujar Josua.

(pta)