Ekonomi

Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan

Buruh Ungkap Alasan UMP 2027 Belum Juga Ditetapkan
Jakarta, CNN Indonesia

Penetapan upah minimum provinsi belum juga dilakukan hingga hari ini, Selasa (3/11).

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh Said Iqbal menyebut keterlambatan itu terjadi karena Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) periode baru belum terbentuk dan pemerintah belum melakukan survei kebutuhan hidup layak (KHL).

Said mengatakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, UMP seharusnya ditetapkan paling lambat 60 hari sebelum masa berlakunya pada 1 Januari 2027.

Dengan hitungan tersebut, menurut Said, penetapan UMP semestinya dilakukan pada 1 November 2026.

Sementara itu, upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) harus ditetapkan paling lambat 40 hari sebelum berlaku atau pada 20 November 2026. Artinya, pemerintah masih memiliki waktu sekitar 17 hari untuk menetapkan kedua jenis upah tersebut.

Namun, hingga 3 November 2026, Depenas belum menggelar rapat untuk membahas penetapan upah minimum. Said menyebut masa jabatan anggota Depenas periode 2022-2026 telah berakhir sekitar satu bulan lalu, sementara susunan anggota baru belum ditetapkan.

"Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2022-2026 ini sudah habis masa jabatannya kira-kira satu bulan yang lalu. Sekarang lowong Dewan Pengupahan Nasional itu. Siapa yang mau diajak rapat oleh Menteri Tenaga Kerja?" ujar Said dalam konferensi pers secara daring, Selasa (3/11).

Menurut Said, kekosongan tersebut membuat pemerintah belum memiliki forum nasional untuk membahas dan memberikan rekomendasi terkait penetapan upah minimum. Pembentukan Depenas baru juga diperlukan melalui keputusan presiden (keppres).

Selain persoalan kelembagaan, Said menyebut pemerintah belum melakukan survei kebutuhan hidup layak, baik melalui kerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) maupun secara internal oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Ia mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam pertemuan beberapa minggu lalu.

Said meminta pemerintah segera membentuk Depenas baru dan menggelar rapat agar pembahasan upah minimum di daerah memiliki acuan.

Kondisi itu, menurut Said, membuat dewan pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota belum memiliki panduan untuk memulai pembahasan. Ia juga memperkirakan situasi tersebut dapat memicu keresahan di kalangan buruh.

Sejumlah federasi yang tergabung dalam KSPI disebut mulai berencana menggelar aksi untuk mempertanyakan jadwal perundingan upah minimum.

Selain keterlambatan penetapan, KSPI juga mempertanyakan aturan yang akan digunakan pemerintah untuk menghitung kenaikan upah minimum 2027.

Said menyebut terdapat dua acuan yang berpotensi digunakan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 dan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR bersama pemerintah pada 6 Oktober silam.

Dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan kenaikan upah mengacu pada inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu dengan rentang 0,5 hingga 0,9. Sementara itu, undang-undang baru mengatur indeks tertentu pada rentang 0,5 hingga 1,0 serta mewajibkan survei kebutuhan hidup layak.

Said menilai penggunaan undang-undang baru akan sulit dilakukan karena waktu penetapan UMP telah terlewati, sedangkan tenggat UMK dan UMSK semakin dekat. Survei KHL juga mencakup 64 komponen kebutuhan hidup yang harus diperiksa di pasar, mulai dari harga pangan hingga kebutuhan rumah tangga.

"Kalau menggunakan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan yang baru, maka indeks tertentunya 0,5 sampai dengan 1,0. Itu juga akan menimbulkan pertanyaan, mana yang dipakai? Di dalam undang-undang tersebut juga wajib melakukan survei KHL, yang menurut Permenaker ada 64 item. Survei tidak pernah dilakukan," ujarnya.

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengusulkan pemerintah menggunakan PP Nomor 49 Tahun 2026 untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2027.

Organisasi buruh tersebut mengusulkan perhitungan menggunakan inflasi periode Oktober 2025 hingga September 2026 sebesar 3,20 persen, ditambah pertumbuhan ekonomi rata-rata nasional sebesar 5,43 persen, lalu dikalikan indeks tertentu 0,9.

Dengan formula tersebut, Said menghitung kenaikan upah minimum secara rata-rata nasional berada di kisaran 8,05 persen. Namun, karena tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi berbeda di setiap daerah, KSPI mengusulkan rentang kenaikan upah minimum sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

"Kita usulkan kenaikan upah minimum provinsi 2027, kenaikan upah minimum kabupaten/kota 2027, dan upah minimum sektoralnya adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Tapi ada pengecualian kalau untuk menggunakan Maluku Utara bisa 23 persen kenaikan upahnya," kata Said.

Ia menjelaskan Maluku Utara berpotensi mengalami kenaikan lebih tinggi karena pertumbuhan ekonominya mencapai 20 persen lebih, sementara inflasinya sekitar 5 persen. Dengan formula yang sama, hasil perhitungan kenaikan upah di provinsi tersebut bisa mendekati 23 persen.

Said meminta pemerintah segera menentukan aturan yang menjadi acuan sekaligus membentuk Depenas periode baru. Ia mengatakan akan berupaya bertemu dengan Menaker Yassierli untuk membahas keterlambatan tersebut.