Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolri Jenderal bersama dua jenderal polisi lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan terhadap Presiden Subianto.
Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan dari penyidik dan lampiran laporan polisi.
Sasaran penyadapan diduga tidak hanya nomor telepon Presiden Prabowo, tetapi juga sejumlah pejabat negara, tokoh politik, lembaga swadaya masyarakat (LSM), insan media, organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga pengusaha nasional.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dari komputer sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Listyo sempat menerima Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna dari Presiden Prabowo Subianto. Penganugerahan itu berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Pemberian tanda kehormatan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 85/TK/Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera.
Bintang Mahaputera merupakan salah satu tanda kehormatan tertinggi di Indonesia, satu tingkat di bawah Bintang Republik Indonesia. Penghargaan tersebut diberikan Presiden kepada individu yang dinilai berjasa luar biasa dalam bidang tertentu dan memberikan manfaat bagi kemajuan, kesejahteraan, serta kemakmuran bangsa dan negara.
Dalam penganugerahan tersebut, Listyo menerima Bintang Mahaputera Adipurna atas jasa-jasanya di bidang kepolisian dan pengabdiannya kepada negara.
"Menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera Adipurna kepada Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo," kata Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres) Mayjen TNI Wahyu Yudhayana saat membacakan keputusan presiden, Kamis (1/10/2026).
Setelah keputusan dibacakan, Presiden Prabowo langsung menyematkan tanda kehormatan tersebut kepada Listyo.
Sebelum dianugerahkan bintang kehormatan, Listyo lebih dulu diberhentikan dari jabatan Kapolri oleh Prabowo.
Selanjutnya, Prabowo melantik Jenderal Listyo Sigit sebagai Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menggantikan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman. Listyo dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 105/P Tahun 2026.
Dugaan Penyadapan Prabowo
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengungkapkan awal mula terbongkarnya dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Prabowo. Menurut dia, seorang petugas yang mengetahui peristiwa tersebut membuat laporan polisi.
"Pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026," ungkap Asep dalam konferensi pers, Selasa (3/11/2026).
Asep menjelaskan, dugaan penyadapan terhadap Prabowo berlangsung sejak 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Polri.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, seperti penyelidikan atau penyidikan.
"Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut," jelas Asep.
Penghapusan file tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak. Setelah menerima laporan, Bareskrim melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sebanyak 10 saksi dan tiga saksi ahli telah diperiksa. Polisi juga menyita 11 telepon genggam, satu iPad, dan empat flashdisk sebagai barang bukti.
Berdasarkan hasil penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu Saudara SU," ucap Asep.