Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif terhadap pemegang izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) bernama Lianiwati dengan nomor KEP-1365/PM.212/PJ-WPPE/2018 yang berakhir sampai 18 November 2020.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, OJK menemukan bahwa Lianiwati melakukan pemalsuan laporan portofolio nasabah dan transaksi penjualan saham tanpa instruksi nasabah.
Sejumlah pelanggaran yang ditemukan mencakup di antaranya Pasal 107 UUPM sebagaimana telah diubah dengan Pasal 22 angka 48 UUPPSK, terkait tindakan pemalsuan laporan portofolio nasabah.
Lianiwati juga terbukti melakukan transaksi efek atas nama nasabah tanpa adanya perintah atau instruksi dari nasabah. Tindakan ini melanggar Peraturan Bapepam Nomor V.E.1, yang substansinya diatur kembali dalam Pasal 10 huruf b POJK Nomor 3/POJK.04/2020.
OJK juga menemukan pelanggaran terkait persyaratan integritas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 20/POJK.04/2016
"Dengan mempertimbangkan karakteristik, tingkat keseriusan pelanggaran, dan hasil pemeriksaan, OJK menetapkan perintah tindakan tertentu berupa larangan kepada Lianiwati untuk melakukan kegiatan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon selama 10 tahun," tulis OJK dalam siaran pers, Rabu (4/11/2026).
OJK menegaskan bahwa setiap pihak yang menjalankan kegiatan di sektor pasar modal, khususnya yang memperoleh izin dan menjalankan fungsi pengelolaan atau pelaksanaan transaksi nasabah, wajib menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, kepatuhan terhadap ketentuan, serta perlindungan atas aset dan kepentingan nasabah.
Lebih lanjut, OJK menyatakan pengenaan sanksi administratif dan perintah tindakan tertentu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat pengawasan dan penegakan ketentuan di pasar modal Indonesia.
OJK menegaskan tidak memberikan toleransi terhadap praktik manipulasi perdagangan, penyampaian informasi menyesatkan, penyalahgunaan kewenangan, maupun tindakan lain yang dapat merugikan investor dan mengganggu integritas pasar modal.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan efektivitas pengawasan transaksi efek, kualitas keterbukaan informasi, serta tata kelola perusahaan terbuka dan perusahaan efek.
Pihak otoritas juga memperkuat koordinasi dengan Self-Regulatory Organizations (SRO) dan pihak terkait untuk mendeteksi, mencegah, serta menindak berbagai bentuk pelanggaran.
"OJK juga mengimbau seluruh pelaku pasar untuk senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, menerapkan prinsip tata kelola yang baik, serta mengedepankan integritas dan perlindungan investor dalam setiap kegiatan usaha dan transaksi di pasar modal," tutup OJK.
[Gambas:Video CNBC]