Politik

Kemnaker Rilis Kriteria Pekerja Penerima BSU 2026, Cek di Sini

Kemnaker Rilis Kriteria Pekerja Penerima BSU 2026, Cek di Sini

JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan kriteria lengkap bagi penerima bantuan subsidi upah (BSU) kuartal IV tahun 2026. Program ini merupakan salah satu stimulus ekonomi pemerintah menjelang akhir tahun ini.

“Syarat Penerima BSU 2026 adalah Warga Negara Indonesia (WNI); peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Agustus 2026,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, di Jakarta, Rabu (4/10/2026).

Ia menambahkan, gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan. Komponen gaji/upah yang diperhitungkan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp 3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Ketentuan ini dibuat agar penyaluran bantuan dapat menjangkau pekerja secara adil.

Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama. Skema tersebut diterapkan guna menyesuaikan kondisi standar upah di tiap daerah.

“Gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai dengan upah minimum bagi wilayah yang mempunyai upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta,” ujar Indah.

Adapun kriteria-kriteria tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh. Penetapan regulasi ini menjadi payung hukum resmi penyaluran bantuan.

Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026 serta mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pemerintah berharap pelaksanaan program ini berjalan lancar di lapangan.

sumber : ANTARA