Hiburan

Kuasa Hukum Ruben Onsu: Cicilan Tanggung Jawab Bersama

Kuasa Hukum Ruben Onsu: Cicilan Tanggung Jawab Bersama

Liputan6.com, Jakarta - Pihak menegaskan cicilan yang masih berjalan menjadi tanggung jawab dua pihak sampai lunas. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Raka Kariti Suprapto, S.H., usai sidang lanjutan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026). Raka menyebut sikap itu berpijak pada Akta 39.

"Intinya dari pihak Ruben, dari pihak kami menyampaikan bahwasanya terhadap cicilan-cicilan itu merupakan tanggung jawab bersama, ya, tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas," ujar Raka Kariti Suprapto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).

"Tidak ada klaim yang menyatakan bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," sambungnya.

Tak Tahu Maksud Sarwendah

Raka mengaku tidak mengetahui maksud pihak Sarwendah dalam hal ini. Ia menduga ada penyampaian yang mengarah menyudutkan pihaknya.

"Nah kami tidak tahu apa tendensi dari Penggugat ya dalam hal ini. Mungkin ada penyampaian-penyampaian yang mengarah menyudutkan kami, yang kemungkinan juga apakah ada tendensi terhadap permintaannya dipenuhi terhadap kewajiban-kewajiban yang semestinya itu menjadi kewajiban bersama, bukan hanya Ruben saja yang bertanggung jawab, seperti itu," katanya.

Tanggung Jawab Kedua Belah Pihak

Terkait kabar bahwa pembayaran cicilan BCA diserahkan sepenuhnya kepada Sarwendah, Raka punya penjelasan sendiri. Menurutnya, usulan pihak Ruben menyebut tanggung jawab itu ada pada kedua pihak.

Sesuai dengan Akta

"Betul, oke. Jadi karena yang disampaikan oleh pihak kami dalam usulan perdamaian itu adalah tanggung jawab menjadi para pihak, sehingga apa yang menjadi kewajiban Sarwendah, silakan dibayarkan kepada pihak bank, seperti itu. Karena ini kan kewajiban antara kedua belah pihak sesuai dengan akta," tuturnya.

Isi Akta 39

Raka menilai kabar itu hanya datang dari sebagian pihak. Ia menegaskan pihaknya berpegang pada isi Akta 39.

"Baik, itu kan hanya sebagian dari pihak dari pihak sana. Tapi kalau dari kami berdasarkan Akta 39, pada faktanya kewajiban itu merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab antara Sarwendah antara S dan Ruben, begitu," jelasnya.

Tak Sependapat Soal Rumah BDN

Soal rumah di BDN yang disebut sepenuhnya milik Sarwendah, Raka juga tidak sependapat. Ia menyebut hal itu baru penyampaian dari pihak Sarwendah.

"Itu penyampaian dari pihak mereka. Sedangkan dalam Akta 39 disampaikan bahwasanya tanggung jawab itu merupakan tanggung jawab oleh para pihak, seperti itu ya," pungkasnya.