Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara ihwal berkembangnya isu transaksi menggunakan QRIS kena pajak.
DJP menegaskan, layanan transaksi QRIS tidak menjadi bagian dari objek pajak pertambahan nilai (PPN) yang dipungut melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
"Sistem ini merupakan mekanisme untuk memungut PPN atas pemanfaatan transaksi digital luar negeri oleh konsumen di Indonesia, tidak khusus mengatur QRIS," sebagaimana dikutip dari postingan DJP, dikutip dari akun Instagram @ditjenpajakri, Rabu (4/11/2026).
Dalam sistem SPP-TDLN yang telah berlaku sejak 25 September 2026, DJP menekankan objek PPN merupakan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan dari luar negeri.
Oleh sebab itu, bila transaksi QRIS digunakan masyarakat untuk membayar kopi atau berbalanja di mall, tidak termasuk ke dalam skema pemunguta PPN melalui SPP-TDLN.
"Sistem ini mengatur pemungutan PPN atas pemanfaatan produk dan jasa digital dari luar negeri. Jadi, transaksi QRIS di dalam negeri, seperti bayar kopi atau belanja di mal, tidak otomatis dikenakan PPN melalui SPP-TDLN," kata Ditjen Pajak.
Adapun skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN terhadap QRIS baru berlaku bila transaksi digital dengan penyedia dari luar negeri. Misalnya, membayar top up game digital dengan QRIS atau membayar layanan streaming penyedia luar negeri melalui QRIS.
"Ada kemungkinan masuk dalam skema pemungutan PPN melalui SPP-TDLN," sebagaimana tertulis dalam postingan Instagram Ditjen Pajak RI hari ini.
Ditjen Pajak pun menegaskan, SPP-TDLN yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 bukan pajak baru dan tidak mengatur pemajakan atas penggunaan QRIS.
"Tidak ada pajak baru yang dikenakan atas transaksi dalam negeri yang menggunakan QRIS," tegas DJP.
[Gambas:Video CNBC]