Nasional

3 Tersangka Ekspor Ilegal 'Harta Karun' RI Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang

3 Tersangka Ekspor Ilegal 'Harta Karun' RI Dilimpahkan ke Kejari Pangkalpinang
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap dua terhadap tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran ekspor mineral logam tanah jarang (LTJ) atau rare earth minerals di Batam, Kepulauan Riau. Kasus dugaan korupsi ekspor 'harta karun' mineral tersebut kini segera memasuki babak baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang.

"Senin 2 November 2026 di Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Tim Penyidik Jampidsus melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti terhadap 3 orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM periode 2018-2026," kata Anang Supriatna dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).

Adapun ketiga tersangka yang dilimpahkan adalah Iwan Setiawan selaku Perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang.

"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum," ungkap Anang.

Dalam keterangan itu, Anang mengungkap peran masing-masing tersangka dalam perkara dugaan korupsi ekspor mineral tersebut. Iwan, kata dia, meminta Gian agar pengambilan sampel mineral hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag dalam rangka memenuhi persyaratan dokumen ekspor.

"Selain itu, ia meminta agar sampel yang dikirim untuk pengujian laboratorium hanya sebanyak satu kilogram dari seluruh kontainer yang diambil sampelnya pada setiap shipment atau pengiriman," jelas Anang.

"Tersangka IW juga meminta agar tersangka GP tidak menerbitkan Certificate of Analysis (COA) yang mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium terdeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif," lanjut dia.

Selanjutnya, Gian menyetujui permintaan tersebut hingga menerbitkan dokumen verifikasi ekspor. Dia kemudian menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang digunakan sebagai kelengkapan persyaratan pengajuan dokumen ekspor.

Sementara itu, tersangka Junanto selaku pihak Bea Cukai meloloskan persetujuan ekspor kendati mengetahui adanya kandungan mineral LTJ. Tindakan tersebut dilakukan setelah adanya pertemuan dengan Iwan dan jajaran direksi PT PMM.

"Tersangka JK, selaku pejabat pada Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang, berperan memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE), meskipun berdasarkan hasil pengujian laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah diketahui adanya kandungan mineral LTJ," terang Anang.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan selesainya seluruh rangkaian penyidikan dan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Tim Penuntut Umum, selanjutnya tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian serta persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Anang.

Tonton juga video "Pesan Bahlil: Jangan Mau Dilobi Singapura soal Ekspor Listrik"