Nasional

Ombudsman sorotik lemahnya protokol informasi kebencanaan di daerah

Ombudsman sorotik lemahnya protokol informasi kebencanaan di daerah

Jakarta (ANTARA) - Ombudsman RI menyoroti lemahnya keterbukaan informasi dan penyediaan kanal pengaduan di berbagai daerah dalam menghadapi bencana, khususnya kebakaran hutan dan layan (Karhutla) yang saat ini terjadi.

Menurut Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, minimnya protokol informasi yang jelas, membuat masyarakat kesulitan mendapat data yang akurat di tengah situasi darurat.

"Hasil monitoring kami di sembilan provinsi menunjukkan bahwa protokol informasi, akses data, hingga distribusi informasi masih belum sepenuhnya jelas," ujar Robert dalam konferensi pers, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu.

Robert mengatakan persoalan informasi dan pengaduan kerap diabaikan oleh pemerintah daerah. Padahal keterbukaan informasi merupakan prasyarat mutlak sebelum pelayanan publik lainnya dapat diberikan kepada masyarakat yang terdampak.

Berdasarkan hasil monitoring awal dampak karhutla terhadap pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI di sejumlah provinsi terdampak, kata dia, menunjukkan warga sering kali kebingungan mengenai apa yang sedang terjadi, langkah penanganan yang diambil oleh pemerintah, serta tindakan antisipasi yang harus dilakukan.

Situasi ini, kata dia, diperparah oleh ketiadaan kanal pengaduan tunggal yang terintegrasi secara real-time dan objektif.

Robert menilai sebagian besar pemerintah daerah masih mengandalkan kanal konvensional yang sudah ada sebelumnya, seperti WhatsApp atau email, tanpa membuat protokol khusus karhutla.

Sejumlah daerah, lanjut dia, memang telah mendirikan posko fisik, namun lokasinya sering kali sulit dijangkau oleh masyarakat luas.

"Belum disebutkan secara spesifik kanal pengaduan khusus terkait kebakaran hutan, sehingga masyarakat tidak pernah tahu apa yang sesungguhnya sedang terjadi dan bagaimana respon pemerintah," ujarnya.

Meski demikian, Ombudsman RI memberikan catatan positif bagi beberapa daerah yang dinilai lebih siap dalam akses informasi dan kanal pengaduan bencana.

Berdasarkan hasil pemantauan, menurut dia, wilayah Kalimantan Barat dinilai relatif paling baik dalam mengelola aspek prasyarat pertama ini.

Atas temuan ini, Ombudsman mendesak agar ke depan seluruh pemerintah daerah, melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) maupun dinas terkait, wajib membangun protokol informasi, komunikasi, dan pengaduan yang tersendiri serta mandiri dalam menghadapi potensi bencana, tidak hanya karhutla tetapi bencana lainnya (banjir, longsor, gempa bumi).