Nasional

Sebanyak 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis dua hingga tiga tahun penjara – 'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya'

Sebanyak 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis dua hingga tiga tahun penjara – 'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya'
Sebanyak 11 pengasuh daycare Little Aresha di Yogyakarta divonis dua hingga tiga tahun penjara – 'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya'
Sebagian terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan tim pengacaranya setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta,Rabu (28/10). ANTARA/Agung Dwi Prakoso
Keterangan gambar, Sebagian terdakwa kasus Day Care Little Aresha berkonsultasi dengan tim pengacaranya setelah majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Negeri Yogyakarta,Rabu (28/10).
Telah diterbitkan 18 Agustus 2026
Diperbarui 29 Oktober 2026
Waktu membaca: 9 menit

Sebanyak 11 pengasuh daycare (tempat penitipan anak) 'Little Aresha', Yogyakarta, divonis dua hingga tiga tahun penjara terkait kasus kekerasan dan penelantaran anak. Sebagian keluarga korban menilai putusan majelis hakim itu tidak sepadan dengan dampak traumatik bagi anak-anaknya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, dalam amar putusannya pada Rabu (28/10), menyatakan seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana.

"Turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua penuntut umum," kata Majelis Hakim, membacakan putusannya.

Vonis pidana penjara bagi 11 orang pengasuh day care Little Aresha itu bervariasi, mulai tiga tahun hingga dua tahun.

Perbedaan ini mempertimbangkan peran serta masa kerja masing-masing terdakwa.

Seperti dilaporkan Antara, terdakwa Sri Rejeki dijatuhi hukuman tertinggi yakni tiga tahun pidana penjara.

Lalu, terdakwa Heny Purwaningsih, Sri Rukmini, Zikrul Aqidah, Dwi Maryati Asmarita, Listiarini, serta Nur Fatimatu Zahroh divonis 2,5 tahun penjara.

Adapun terdakwa Devina Riadi, Evi Nurvita Sari, Dinar Olivia Susan, dan Fitri Nurhidayah dihukum dua tahun penjara.

Selain hukuman kurungan, para terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 60 juta setiap orang.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yakni lima tahun penjara.

Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah polisi menggerebek satu lokasi penitipan anak di Sorosutan, Yogyakarta.

Hal itu terjadi setelah orang tua anak-anak yang menjadi korban dan eks karyawan day care tersebut melaporkannya ke kepolisian setempat.

Pada sidang sebelumnya, Senin (12/10), Ketua yayasan yang menaungi daycare (tempat penitipan anak) 'Little Aresha' di Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa menganggap Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.

Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10), Diyah dituntut pula membayar denda sebesar Rp 900 juta. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak.

Day care, 11 pengasuh
Lewati Whatsapp dan lanjutkan membaca
BBC News Indonesia - Kini hadir di

Liputan mendalam BBC News Indonesia langsung di WhatsApp Anda.

Klik di sini

Akhir dari Whatsapp

Selain hukuman kurungan, para terdakwa juga didenda sebesar Rp 60 juta per orang.

Denda tersebut wajib dibayarkan selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan opsi perpanjangan maksimal satu bulan.

Apabila denda tidak dibayar, harta benda para terdakwa akan disita dan dilelang oleh negara.

Jika aset tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 52 hari, seperti dilaporkan Kompas.com.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak membebankan hukuman restitusi atau ganti rugi kepada 11 pengasuh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut pembayaran ganti rugi sebesar Rp 14 juta per terdakwa.

Alasan majelis hakim, para terdakwa berstatus sebagai karyawan biasa yang menerima gaji bulanan dari Ketua Yayasan Little Aresha, Diyah Kusumastuti.

Para terdakwa, demikian majelis hakim, hanya menerima upah bernominal kecil yang kerap dipotong jika melakukan kesalahan. Mereka juga tulang punggung keluarga.

Orang tua protes atas vonis 11 pengasuh

Usai persidangan vonis atas 11 orang pengasuh, sebagian orang tua korban memprotes besaran hukumannya.

Salah satu orang tua korban, Imedia Dwi Anjani, menganggap hukuman dua hingga tiga tahun masih jauh dari harapannya.

Dia lalu membandingkannya dengan tuntutan jaksa, yaitu lima tahun penjara.

"Seharusnya setidaknya dua pertiga dari tuntutan hukumannya. Paling enggak 3,5 tahun," kata Imedia kepada wartawan, seperti dilaporkan Kumparan.

Dampak yang dialami anak-anak, demikian Imelda, tidak sebanding dengan sanksi hukuman bagi 11 pengasuh.

"Belum lagi anak-anak yang lebih lama dititipkan di sana," katanya.

"Kalau mereka dihukum cuma dua tahun, 2,6 tahun, ini sangat enggak adil," ujarnya.

Ketua yayasan day care 'Little Aresha' dituntut 10 tahun penjara

Pada Senin (12/10) lalu, ketua yayasan yang menaungi daycare (tempat penitipan anak) 'Little Aresha' di Yogyakarta, Diyah Kusumastuti, dituntut 10 tahun penjara.

Jaksa menganggap Diyah terbukti bersalah melakukan pelanggaran pidana terkait perlindungan anak.

Digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10), Diyah dituntut pula membayar denda sebesar Rp 900 juta. Tak hanya itu, dia juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak.

"[Meminta majelis hakim] menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara selama 10 tahun..." kata jaksa penuntut umum dalam amar tuntutannya.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 71 juncto Pasal 62 ayat (1) UU Sistem Pendidikan Nasional.

Diyah juga dianggap melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf e juncto Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen,

Dia pun dikenai Pasal 77B juncto Pasal 76B tentang penelantaran anak, serta Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C tentang kekerasan terhadap anak.

Selain dituntut membayar denda sebesar Rp900 juta, Diyah juga diminta membayar restitusi senilai Rp 1,2 miliar kepada 83 anak.

"Yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap JPU.

"Jika restitusi tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan maka kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa melalui izin dari majelis hakim. Apabila pelelangan tidak mencukupi maka akan diganti pidana pengganti 217 hari," demikian jaksa dalam amarnya.

Menanggapi tuntutan itu, Diyah akan mengajukan eksepsi atau pembelaan pada Senin (19/10) pekan depan.

Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (tengah), menjalani sidang perdana, Selasa (18/08).
Keterangan gambar, Terdakwa kasus dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (tengah), menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Selasa (18/08).

Diyah Kusumastuti (51 tahun) adalah salah-satu terdakwa dari 13 terdakwa dalam perkara kekerasan dan penelantaran anak.

Sebanyak 11 pengasuh tempat penitipan anak itu juga dimejahijaukan, selain kepala sekolahnya.

Kasus ini mencuat ke publik pada April 2026 setelah polisi menggerebek satu lokasi penitipan anak di Sorosutan, Yogyakarta.

Hal itu terjadi setelah orang tua anak-anak yang menjadi korban dan eks karyawan day care tersebut melaporkannya ke kepolisian setempat.

Diyah sebelumnya didakwa terkait kasus kekerasan, penelantaran anak, serta mengelola tempat penitipan anak tanpa izin,

Seperti terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya, Diyah dianggap bertanggungjawab atas kasus-kasus kekerasan dan penelantaran yang dialami sebagian anak-anak yang dititipkan di sana.

Di antara tuduhan yang diarahkan kepada para pengasuh dan pengelola daycare, terungkap ada anak-anak yang diikat dan dibedong secara paksa agar tidak banyak bergerak.

Ada pula tuduhan mereka mengurung anak-anak di dalam ruangan, hingga mencubit, memukul, hingga menenggelamkan kepala anak ke dalam bak air.

'Anak-anak diikat, bahkan ada yang ditenggelamkan kepalanya'

Pada 18 Agustus 2026 lalu, Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta menggelar sidang perdana kasus Daycare Little Aresha dengan menghadirkan 13 terdakwa.

Sidang yang diketuai Hakim Sunaryanto itu digelar dalam tiga berkas perkara lantaran para terdakwa memiliki peran yang berbeda.

Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Mereka adalah Heny Purwaningsih, Devina Riadi, Sri Rukmini, Evi Nurvita Sari, Zikrul Aqidah, Dinar Olivia Susan, Dwi Maryati Asmarita, Sri Rejeki, Listiarini, Fitri Nurhidayah, dan Nur Fatimatu Zahroh.

Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.

Sidang tersebut mengungkap detail dugaan kekerasan terhadap anak di daycare tersebut, termasuk menenggelamkan dan memasukkan anak ke dalam bak air, hingga mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap.

Apa saja tuduhan terhadap ketua yayasan dan kepala sekolah?

Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyampaikan bahwa Diyah Kusumastuti mendirikan yayasan dengan nama Yayasan Aresha Center yang beralamat di Krapyak Kulon, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Berdasarkan akta pendirian Yayasan Aresha Indonesia Center, maksud dan tujuan yayasan tersebut bergerak di bidang sosial dan keagamaan.

Namun dalam pelaksanaannya, terdakwa selaku pendiri sekaligus ketua yayasan menggunakan Yayasan Aresha Indonesia Center untuk menyelenggarakan satuan pendidikan anak usia dini dengan nama "Daycare-PG-TK Little Aresha".

Kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari.
Keterangan gambar, Sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari.

Sejak didirikan, kegiatan pendidikan, pengasuhan dan penitipan anak tanpa izin ini,

Diyah bersama-sama dengan Anita Palupy Indahsari selaku kepala sekolah telah menerima peserta didik dari 100 anak yang berusia antara kurang lebih tiga bulan sampai dengan enam tahun dalam periode 2022-2026.

"Mereka memungut uang antara Rp1 juta hingga Rp2 juta setiap bulan," kata JPU.

Dalam pelaksanaannya, tambah JPU, Diyah dan Anita melakukan tindakan yang salah dalam bentuk kekerasan kepada anak seperti ada dalam dakwaan 11 pengasuh.

"Perlakuan salah tersebut antara lain berupa mengikat anak, mencubit anak, memukul anak, menenggelamkan atau memasukkan anak ke dalam bak air, serta mengurung anak di dalam kamar kosong dan gelap, sehingga anak mengalami ketakutan, menangis dan mengalami penderitaan fisik maupun psikis," kata JPU.

Meski dalam perkara yang terpisah, Diyan dan Anita didakwa pasal yang sama, yakni pasal perizinan dalam UU Sisdiknas, UU perlindungan konsumen, dan perlakuan salah penelantaran dan kekerasan terhadap anak.

Apa saja tuduhan terhadap para pengasuh?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan para terdakwa memiliki pola tugas yang telah ditentukan oleh pendiri sekaligus Ketua Yayasan Aresha Indonesia Center, Diyah Kusumastuti alias DK.

Setiap hari, kata JPU, ketika anak diantarkan, orang tua dilarang masuk ke dalam area daycare. Anak kemudian diserahkan kepada pengasuh yang bertugas di kelas masing-masing.

Setiap kelas terdiri dari tiga hingga empat orang pengasuh dengan jumlah anak asuh sekitar 15 sampai dengan 35 anak.

Sementara ruang kelas hanya berukuran sekitar 2x3 atau 4x6 meter dan hanya dilengkapi satu kipas angin serta ventilasi yang sangat minim.

Para terdakwa, lanjut JPU, diwajibkan menggunakan masker apabila menerima anak atau menyerahkan anak kepada orangtua dengan tujuan agar orang tua tidak dapat mengenali wajah para pengasuh.

Ketika anak telah diserahkan kepada para pengasuh, mereka memeriksa barang bawaan anak. Para terdakwa lalu melepas pakaian anak untuk memeriksa kondisi fisiknya.

Sekitar pukul 09.30 WIB mulai persiapan tidur pertama. Para terdakwa melepas pakaian anak, lalu anak-anak dibedong dengan kain. Kaki juga diikat dengan tali yang terbuat dari kain, lalu menidurkannya di playmat ataupun langsung di lantai.

Saat makan siang, anak-anak tetap dalam kondisi dibedong atau diikat, "meski anak-anak dalam kondisi menangis kesakitan," kata JPU yang membacakan dakwaan.

"Saat mandi, anak-anak juga dimandikan dengan air biasa, bukan air hangat," kata JPU.

Anak-anak baru dibuka ikatannya saat akan dijemput orang tua masing-masing. Mereka lalu dipakaikan baju, dan diserahkan kembali kepada orangtua masing-masing.

Dalam persidangan terungkap, anak-anak yang dititipkan di daycare sering mendapat jatah makan bubur dari sisa-sisa nasi.

Dalam dakwaannya, JPU mengungkap, nasi-nasi sisa makanan dari anak-anak yang dititipkan di TK Little Aresha, diambil dan dikumpulkan. Nasi tersebut dijadikan bubur dan diberikan kepada anak-anak lainnya.

Sidang yang diketuai Hakim Sunaryanto itu digelar dalam tiga berkas perkara lantaran para terdakwa memiliki peran yang berbeda.
Keterangan gambar, Sidang yang diketuai Hakim Sunaryanto itu digelar dalam tiga berkas perkara lantaran para terdakwa memiliki peran yang berbeda.

JPU mengungkap, dari 144 anak yang menjadi korban, ada tiga anak berkebutuhan khusus yang dititpkan orang tua kepada Daycare Little Aresha.

Saat orang tua menitipkan, menurut JPU, Ketua Yayasan dan Kepala Sekolah mengatakan pihaknya akan memperlakukan anak berkebutuhan khusus dengan baik.

Tapi faktanya, kata JPU, tidak ada pengasuh yang berkompeten dalam menangani dan mendampingi anak berlebutuhan khusus.

"Para terdakwa tidak memiliki pelatihan khusus di bidang pendidikan luar biasa maupun penanganan tumbuh kembang anak berkebutuhan khusus," kata JPU.

Dalam dakwaan, JPU menyebutkan hasil visum para korban. Antara lain ditemukan bekas luka berupa memar, bentuk trauma, perubahan perilaku, gangguan tidur, makan, sosio-emosional dan lain sebagainya.

Bagaimana kasus ini terungkap?

Tim JPU yang membacakan dakwaan menyebutkan bahwa kasus ini bisa terungkap karena ada laporan mantan pengasuh yang akhirnya keluar karena tidak tahan melihat tindakan tidak manusiawi di daycare.

Dian Novitasari disebut mulai bekerja di Daycare Little Aresha pada 21 Januari 2026. Selama bekerja, Dian mengaku melihat para terdakwa melakukan kekerasan terhadap anak. Namun, menurut JPU, Dian tidak tahan dan memilih mundur.

Dian harus membayar uang Rp3 juta untuk dapat mengambil kembali ijazahnya yang ditahan oleh Ketua Yayasan, Diyah Kusumastuti.

"Saksi selama bekerja di daycare pernah melihat para terdakwa mencubit, memukul, mengikat kaki, atau tangan anak dengan tali untuk anak-anak yang rewel atau menangis. Bahkan ada pula yang menenggelamkan kepala anak di bak kamar mandi. Pengasuh itu adalah terdakwa Devina dan terdakwa Fitri," kata JPU.

JPU mendapati fakta dari pemeriksaan para saksi, tindakan-tindakan itu sudah terjadi sejak awal daycare mulai beroperasi dan merupakan perintah dari ketua yayasan.

"Apabila terdapat terdakwa yang tidak mengikat dan membedong anak, maka akan ditegur langsung oleh Diyah Kusumastuti dan Anita Palupi Indahsari," kata JPU.

"Ditali aja dek, biar aman," kata JPU menirukan perintah Ketua Yayasan Atau Kepala Sekolah Little Aresha.

Apa saja dakwaannya?

Atas rangkaian perbuatan tersebut, JPU mendakwa 11 pengasuh Daycare Little Aresha dengan tiga dakwaan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh.
Keterangan gambar, Sidang pertama menghadirkan 11 terdakwa pengasuh. Kemudian sidang kedua menghadirkan kepala sekolah, Anita Palupy Indahsari. Adapun sidang ketiga menghadirkan ketua yayasan, Diyah Kusumastuti.

Semua terdakwa dalam kasus Daycare Little Aresha tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU.

"Jadi sidang selanjutnya adalah pembuktian oleh JPU," kata Sunaryanto, hakim ketua dalam sidang ini.

Dwi Anjani, 38 tahun, yang mewakili para orang tua korban, mengatakan pada Selasa bahwa sebagian anak masih takut bertemu orang baru dan cenderung menunjukkan perilaku agresif.

"Harapan saya, para tersangka yang telah ditetapkan dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya," ujarnya, seperti dikutip dari Reuters.