Nasional

Lansia di Depok Kena Tipu Modus Terapis, Perhiasan 14 Gram Raib

Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Depok -

Seorang nenek berinisial MS (62) menjadi korban penipuan modus terapis di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Perhiasan seberat 14 gram raib digasak.

Peristiwa terjadi pada Senin (2/11/2026) saat korban tengah dipijat oleh terapis di rumahnya. Pada saat itu, korban kemudian diminta melepas perhiasan.

"Pelaku meminta Pelapor melepaskan perhiasan Pelapor sehingga Pelapor meletakkan perhiasan Pelapor di sofa," ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Rabu (4/11).

Korban kemudian didatangi tiga orang lain yang mengaku sebagai terapis atau teman terapis. Di situ kaki korban direndam.

Namun salah satu pelaku beralasan hendak mengambil tisu. Saat dicek, ternyata pelaku melarikan diri dengan membawa perhiasan korban.

"Akan tetapi pelaku tidak kunjung kembali, sehingga Pelapor pun mengecek dan perhiasan Pelapor sudah tidak ada atau hilang dicuri oleh pelaku," ungkapnya.

Atas kejadian itu korban pun mengalami kerugian berupa perhiasan 14 gram dengan nilai Rp 27 juta.

"Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian berupa perhiasan seberat 14 gram dengan kisaran harga Rp 27 juta," tutupnya.

Korban telah membuat laporan polisi (LP) yang tertuang pada Nomor : STTLP/B/1318/XI/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA pada 2 November. Saat ini kasus masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

"Masih proses penyelidikan Satreskrim," tutupnya.